Kenaikan pajak mobil mewah tak signifikan tekan konsumsi BBM
Merdeka.com - Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah. Mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc nantinya pajak penjualannya mencapai 125 persen.
Kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu meringankan beban konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Indonesia. Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman, berpendapat pengguna kendaraan mewah di Indonesia tidak terlalu besar.
"Sebetulnya penggunaan mobil mewah di atas 2.500 cc tidak terlalu banyak kan. Selain itu, mereka wajib pakai pertamax yang non subsidi," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (22/3).
Seperti diketahui, setelah molor cukup lama, akhirnya payung hukum kenaikan PPnBM untuk mobil mewah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc, misalnya Lamborghini atau Ferrari, kini pajak penjualannya mencapai 125 persen.
Dulu, PPnBM yang dikenakan untuk mobil langsung diimpor (Completely Built Up/CBU) cuma 75 persen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Kini, beleid ini resmi direvisi.
Selain diumumkan lewat akun Twitter resmi SBY pada Jumat (21/3), Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga membenarkan kebijakan itu sudah disetujui kepala negara. Secara efektif, beban pajak yang lebih besar buat pemilik mobil mewah ini berlaku bulan depan atau April 2014.
"Seharusnya sudah beres (ditandatangani). Dampaknya mengurangi impor mobil mewah," ujarnya di Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini sudah diwacanakan sejak Juli tahun lalu. Prosesnya molor karena mekanisme pengesahan revisi Peraturan Pemerintah di Sekretariat Negara, serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaTransportasi Mobil Ketek ini masih tergolong dalam jenis opelet yang juga tak kalah populer di era yang sezaman.
Baca SelengkapnyaLonjakan ini terjadi seiring lonjakan permintaan dua jenis BBM saat lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaKecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnya