Kenaikan Gaji PNS di 2024 Masih Tunggu Restu Jokowi
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran kenaikan gaji bagi para abdi negara.
"Mengenai gaji (PNS/ASN) tahun ini tidak ada di dalam APBN 2023," kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (23/5).
Meski begitu, saat ini pemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam hal ini penganggaran gaji PNS maupun PNS masuk ada di pembahasan belanja pegawai.
"Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF," kata dia.
Nantinya, terkait gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo. Sehingga Isa meminta semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tersebut.
"Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden akan menyampaikannya," pungkasnya.
Uang Lembur PNS Naik Tahun Depan
Kementerian Keuangan mengatakan, standar biaya lembur Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan naik di 2024. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan kenaikan tersebut dalam rangka penyesuaian, karena uang lembur ASN tidak pernah naik sejak 2016.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (22/5).
Kendati demikian, Lisbon menegaskan tidak semua ASN/PNS bisa lembur dan mendapatkan uang lembur. Menurutnya, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah mereka yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sementara untuk uang makan lembur PNS/AS golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan untuk golongan IV Rp 41.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya