Kenaikan gaji pegawai pajak dianggap wajar
Merdeka.com - Mulai April 2015, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerima kenaikan gaji. Kepastian ini didapat setelah Jumat (13/2), DPR mengesahkan APBN Perubahan 2015.
Kenaikan gaji pegawai pajak dianggap wajar lantaran disebut-sebut sudah tujuh tahun tidak menerima kenaikan gaji. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, kenaikan gaji akan mempengaruhi kinerja pegawai pajak.
"Logikanya berpengaruh, karena kan selama ini sudah tujuh tahun tidak meningkat. Jadi kalau dari sisi itu (gaji) ini akan menambah semangat, dan mempengaruhi kinerja," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2).
Dengan kenaikan gaji, pemerintah diminta lebih ketat mengawasi pegawai Ditjen Pajak. Tujuannya agar pegawai pajak termotivasi untuk profesional dan berkinerja lebih baik.
"Bagaimana dengan tambahan remunerasi itu bisa buat strategi supaya mereka bisa bekerja dengan profesional dan kinerjanya terukur dengan baik," kata dia.
Pengamat pajak Darussalam juga melihat ada korelasi antara kenaikan gaji dengan upaya menggenjot penerimaan pajak.
"Terus terang ini (kenaikan gaji) juga untuk motivasi dalam pencapaian target yang memang tahun ini luar biasa signifikan kenaikan. Jadi menurut saya ada korelasinya dalam rangka pencapaian target itu sendiri," kata Darussalam.
Sebelumya, DPR telah menyetujui meminta tambahan anggaran remunerasi Rp 4 triliun untuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dana tersebut akan digunakan sebagai kebutuhan kenaikan remunerasi yang menjadi 'vitamin' bagi pegawai pajak agar mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya