Kementerian PUPR: Jangan Ada Keramba di Bendungan Sindangheula
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang, Banten yang mulai digenangi air untuk dijadikan tempat budidaya ikan atau wilayah keramba.
"Di genangan waduk jangan ada wilayah karamba. Jangan diizinkan, nanti jadi kayak penyakit menular," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Hari Suprayogi saat memulai proses impounding di Bendungan Sindangheula, Senin (25/11).
Guna memastikan hal tersebut, Hari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersinergi menutup akses bagi para petani keramba masuk ke Bendungan Sindangheula.
"Masalah air perlu dijaga. Sampaikan ke Pemkab Serang supaya tidak memperbolehkan ikan keramba," seru dia.
Minta Perda Pelarangan Keramba
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara itu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau, Ciujung, dan Cidurian Suherlan menyarankan agar Pemkab Serang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan wilayah keramba di waduk tersebut.
"Tadi juga disampaikan Keramba juga dilarang, kita usulkan ada perda jangan sampai ada keramba karena akan cemari (pasokan) air baku," ujar dia.
Akses jalan di dalam kawasan Bendungan Sindangheula juga tidak terbuka untuk umum. Aturan itu dimaksudkan agar fungsi utama waduk sebagai tempat penyalur air baku dan irigasi tidak terganggu.
"Kawasan bendungan ini tak boleh ada orang masuk karena terkait keamanan bendungan. Pak Dirjen (Hari( sarankan di gerbang diportal, sehingga tak ada yang masuk masyarakat. Juga hindari jalan di atas bendungan untuk dilalui umum, karena masih banyak alat yang musti dijaga," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya