Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online

Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan membuat program atau aplikasi transportasi online. Kemenhub hanya akan menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru guna mengatur masalah transportasi online tersebut.

"Ide awal ada aplikasi plat merah itu sebetulnya digaungkan oleh teman-teman aliansi. Dan masalah utamanya adalah terkait bagaimana penghasilan mereka turun disaat para driver online sudah semakin banyak," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (20/9).

Budi menekankan, pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator, yakni tidak terkait pada kepentingan operator atau aplikator. "Konsen pemerintah ini hanyalah sebagai regulator, jadi kami tidak mau campur adukan dengan operator," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan menggandeng Telkom untuk merealisasikan aplikasi plat merah tersebut. Kata Budi, hal itu hanya proses penjajakan bisnis semata.

"Siapapun bisa bekerja sama, baik dari swasta juga. Telkom atau swasta yang tertarik silakan. Jadi kalau ada badan usaha yang mau kerja sama dengan aliansi silakan, lihat prospek bisnisnya. Tapi harus ikuti aturan kami," ungkapnya.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan, akan ada Permenhub baru yang dikeluarkan sebagai kelanjutan PM 108 itu. Ini melibatkan aliansi atau organisasi yang mengerti seputar taksi online tersebut. "Kita sudah bicara dengan mitra itu dan kami diberi waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebanyak 90 hari untuk mengeluarkan permen ini. Kami akan bekerja secara simultan untuk itu," kata Budi.

Sementara itu, terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Budi mengungkapkan ada beberapa pasal yang memang diterima dan juga ditolak oleh MA.

"Jadi permen 108 ini ada beberapa pasal yang diterima dan ditolak oleh MA. Yang diterima ini harus mencakup 4 poin yakni masalah tarif batas bawah dan atas, pembatasan wilayah operasi, batas kuota masing-masing di provinsi dan juga menyangkut masalah penandaan di dalam plat itu," tutup dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP