Kementerian Perhubungan bakal sidak pelanggaran tarif taksi online
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kemenhub akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online.
"Kita akan buat secara acak naik mobil mereka," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10).
Jika taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka instansinya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.
"Kalau di bawah Rp 3.500 (tarif batas bawah) berarti melakukan pelanggaran, kita kasih bukti transaksi. Kita kasih SP satu saya rasa perusahaan sebesar itu dikasih SP 1 sangat berpengaruh," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, biasanya pelanggaran tarif batas atas dan bawah dilakukan pada waktu tertentu. Seperti jam sibuk, aplikator taksi online akan menetapkan tarif di atas ketetapan tarif batas atas.
"Contoh di SCBD Sudirman, biasanya saat peak hours sangat tinggi, Sudirman-Thamrin selain peak hours saat cuaca hujan. Juga untuk batas bawah biasanya dilakukan (pelanggaran) ditempat sepi. Kita akan terjunkan staf kami untuk menggunkan kendaraan itu," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya