Kementerian Perdagangan: Siapa pun boleh impor beras
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru dalam mengimpor beras. Aturan impor beras khusus ini berbeda dari sebelumnya. Terlebih setelah muncul kasus masuknya beras Vietnam secara ilegal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyebutkan, siapa saja boleh mengajukan kuota impor beras. Asalkan memenuhi syarat.
"Kita ini kan negara demokrasi bebas. Memenuhi persyaratan kami kasih. Kita tidak kasih kalau tidak memenuhi persyaratan. Kalaupun 100-200 meminta, kita kasih. Namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan, tapi tim kita sudah siap," ujar Bachrul di kantornya, Jumat (4/4).
Syarat yang dimaksud tertuang dalam aturan baru yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi. Aturan ini disebut-sebut sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya yang banyak lubang sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan.
"(Aturan impor) Beras sudah diteken. Hal ini terkait kekurangan kemarin kita tutup. HS nya kategori beras kemarin banyak salah pemahaman kita pastikan tidak ada. Sebelumnya dalam kaitannya dukung dunia usaha debirokratisasi. Kita perketat importir, produsen maupun importir terdaftar serta mekanisme," ucap Bachrul.
Aturan baru juga mengharuskan importir memenuhi syarat lain. Semisal gudang dan administrasi lain harus memenuhi syarat. Kementerian Perdagangan berjanji mengecek langsung mengenai kesiapan importir.
"Gudang verifikasi, lapangan administrasi, lapangan. Importasi mampu bergerak di bidang itu. Sekarang sudah siap tim kita. Kalau minta kuota impor kita langsung kirim cek orang ke lapangan. Kita sigap dan langsung cek. Tidak boleh terganggu pasar," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya