Kementerian Perdagangan hapus 38 izin terkait ekspor impor
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK sudah menerbitkan paket kebijakan jilid pertama sebagai obat di tengah lesunya perekonomian nasional. Sebagian besar berisi deregulasi alias penyederhanaan aturan yang selama ini dinilai menghambat laju perekonomian dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi untuk 38 aturan dari 134 regulasi yang ada.
"Kami menghapus sekitar 38 izin yang meliputi 4 izin ekportir terdaftar, 21 izin jenis importir terdaftar, 13 izin importir produsen. Kalau kami total dari perizinan yang ada itu terpangkas sekitar 31,4 persen," ujar Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya, Jakarta, Jumat (18/9).
Dia menjelaskan, pemangkasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Harapannya paket kebijakan ini dapat mendukung upaya melancarkan arus barang dalam rangka ekspor dan impor, distribusi barang dalam negeri dan meningkatkan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
"Guna meningkatkan struktur ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, demi kepentingan masyarakat banyak artinya kami diminta melakukan beberapa kebijakan yang harus diregulasi. Ini tahap pertama dan ada tahap selanjutnya," terang Arlinda.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya