Kementerian ESDM ungkap beberapa kendala penerapan B20
Merdeka.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui masih ada beberapa kendala dalam penerapan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO. Salah satunya adalah belum tersedianya B20 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
"Iya perkembangan sampai 2 minggu ini pelaksanaan B20 kan sudah berjalan dengan baik. Dan kita lihat ada tidak kendala-kendala selama 2 minggu ini. Tentunya ada kendalanya," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).
Djoko mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan B20 di beberapa SPBU lantaran adanya keterlambatan pada pengiriman bahan bakar melalui kapal. Mengingat, pengiriman untuk B20 membutuhkan waktu.
"Salah satunya misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu kan harus pakai kapal. Nah pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1 sampai 2 hari. Ada yang 14 hari," tambah Djoko.
Djoko mencontohkan, sejauh ini ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyuplai pasokan B20 ke perusahaan tambang batu bara. Namun demikian, karena ketersediaan kapal yang terbatas perusahaan plat merah tersebut hanya mampu mengirim dua kali dalam sebulan.
"Ada dua badan usaha BBM yang suplai Kaltim Prima Coal, kan mereka juga menunggu fame ((Fatty Acid Methyl Ester) kan. Kebetulan suplainya dia tidak tiap hari, satu kapal untuk satu bulan," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan memastikan dan mengontrol beberapa SPBU yang belum menyediakan B20. "Minta laporannya kenapa dia tidak atau belum menjual, kita minta laporan alasannya apa. Kalau alasannya bisa kita terima ya tidak kena sanksi. kita lihat buktinya 'oh buktinya memang jadwal pengapalannya belum sekarang, nanti tanggal 19' tidak kena sanksi," kata Djoko
"Tapi kalau yang nanti setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi kita beri sanksi," pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO pada 1 September 2018 lalu. Peluncuran ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi di 27 Daerah Ini
Hari ini, sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaBeras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaData Pelindo: Jumlah Pemudik Naik Kapal Tahun Ini Sama Seperti Sebelum Pandemi
Hadapi lonjakan pemudik, Pelindo siapkan sarana dan prasarana di pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif pelabuhan Merak, Banten.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaBMKG Umumkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Banten, Waspadai 9 Titik Ini
Warga dan wisatawan dilarang berenang karena berpotensi terseret.
Baca Selengkapnya