Kementerian BUMN Siap Bantu KPK Usut Kasus Suap Pejabat Angkasa Pura II dan INTI
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan INTI.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8).
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
"Kementerian meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," jelasnya.
Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap.
"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT. Angkasa Pura II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Selain mengamankan lima orang, tim penindakan KPK juga mengamankan uang Rp 1 miliar yang disinyalir bagian dari suap. "Ditemukan juga uang dalam bentuk Dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Basaria.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya