Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian mengungkapkan akan ada perubahan jumlah sektor industri yang akan menikmati diskon harga gas. Jika pada sebelumnya ada 7 sektor, Kemenperin mengusulkan akan ada 11 sektor yang menerima diskon.
Kesepuluh sektor industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Sementara, 1 tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri.
"Jadi totalnya 300-an industri yang menikmati diskon harga gas," ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/10).
Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016, pemerintah mengatur tentang 7 sektor industri yang berhak menerima diskon harga gas. Dalam beleid tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian harga gas untuk industri tertentu yang harganya tidak memenuhi nilai keekonomian.
Berikut 7 industri yang berhak menerima diskon harga gas sesuai Perpres no.40 tahun 2016 :
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya