Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas

Kemenperin usulkan 11 sektor industri ini dapat diskon harga gas aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian mengungkapkan akan ada perubahan jumlah sektor indus‎tri yang akan menikmati diskon harga gas. Jika pada sebelumnya ada 7 sektor, Kemenperin mengusulkan akan ada 11 sektor yang menerima diskon.

Kesepuluh sektor industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleokimia‎, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Sementara, 1 tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri.

"Jadi totalnya 300-an industri yang menikmati diskon harga gas," ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/10).‎

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016, pemerintah mengatur tentang 7 sektor industri yang berhak menerima diskon harga gas. Dalam beleid tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian harga gas untuk industri tertentu yang harganya tidak memenuhi nilai keekonomian.

Berikut 7 industri yang berhak menerima diskon harga gas sesuai Perpres no.40 tahun 2016 :

1. Industri pupuk

2. Industri petrokimia

3. Industri oleochemical

4. Industri baja

5. Industri keramik

6. Industri kaca

7. Industri sarung tangan karet.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP