Kemenperin rombak aturan agar mobil sedan tak termasuk barang mewah
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan menyesuaikan regulasi mobil jenis sedan dengan type SUV dan MPV, sehingga sedan tidak lagi termasuk barang mewah.
"Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (22/7).
Airlangga mengatakan, sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Tahun ini ekspor otomotif untuk kuartal pertama juga meningkat 30 persen sehingga jika produksi sedan meningkat maka potensi ekspor akan lebih tinggi.
"Mobil sedan terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi," tambah Airlangga.
Selain itu, Kemenperin juga tengah membahas tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan roadmap kendaraan hibrida sampai listrik. Kemenperin menyusun roadmap dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hybrid akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.
"Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu," ujar dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya