Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan Saat PSBB, 4,3 Juta Buruh Tetap Bekerja

Kemenperin Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan Saat PSBB, 4,3 Juta Buruh Tetap Bekerja buruh wanita di pabrik sharp karawang. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin operasi bagi 14.533 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di sejumlah daerah. Tercatat tenaga kerja yang terserap sebanyak 4.330.215 orang.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengungkapkan provinsi terbanyak yang telah mengantongi izin operasi industri, yakni Jawa Barat sebanyak 5.185, disusul Banten sebanyak 2.816 dan Jawa Timur sebanyak 2.606 perusahaan.

Dengan rincian perusahaan yang mendapatkan izin bergerak di sektor industri agro, industri kimia farmasi dan tekstil, logam, mesin dan alat transportasi. Selain itu, ada pula industri alat elektronika, industri kecil menengah dan aneka, kawasan industri dan jasa industri.

"Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi, kota dan kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," kata Achmad saat menggelar rapat daring bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Dia mengatakan, seluruh izin yang diberikan harus memenuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Adapun dasar yang digunakan dalam memberikan izin tersebut yakni surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 untuk menjamin operasional industri.

"Kemenperin menyampaikan kepada Pemda bahwa masa PSBB. Kegiatan sektor industri harus dapat berjalan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan," imbuh dia.

Sigit kemudian mengklaim hampir semua sektor industri nasional turut terdampak pandemi virus corona, sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah khususnya bagi sektor padat karya seperti industri semen, elektronik, otomotif dan tekstil. Untuk itu, Kemenperin melakukan realokasi anggaran sebagai stimulus bagi industri yang merugi akibat amukan wabah corona.

"Sehingga anggaran Kementerian semula sebesar Rp2,95 triliun menjadi sebesar Rp2,09 triliun," terangnya.

Kendati demikian, industri makanan dan minuman, farmasi, industri alat pelindung diri atau APD, industri alat kesehatan dan ethanol justru menuai keuntungan akibat tingginya permintaan pasar domestik akan berbagai kebutuhan produk kesehatan.

Kemenperin Diminta Segera Pulihkan Industri Terdampak Corona

segera pulihkan industri terdampak corona rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lamhot Sinaga, mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar membuat langkah-langkah strategis guna mengembangkan dan memajukan kembali industri-industri yang merugi akibat virus corona atau Covid-19. Menurutnya pemulihan industri menjadi salah satu upaya yang mesti dilakukan Kemenperin.

"Diperlukan recovery industry, di mana industri yang merugi akibat virus corona dapat kembali pulih. Tentu ini yang kita inginkan agar Kemenperin mulai dari sekarang harus memikirkan langkah terbaik pasca berakhirnya virus ini," ujar Lamhot di Jakarta, Selasa (28/4).

Politisi Fraksi Partai Gokar itu menilai, saat ini sudah banyak industri-industri di Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya. Hal tersebut dikarenakan meruginya keuangan perusahaan secara terus menerus akibat pandemi Covid-19.

"Kemenperin harus memikirkan ini apalagi sudah banyak industri kita yang memutus hubungan kerja dengan karyawannya karena terus merugi. Akibatnya banyak pengangguran, tentunya jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada perekonomian negara," katanya.

Lamhot mengatakan berdasarkan data-data yang dihimpun dari berbagai sumber seperti Kemenaker, terdapat 1,5 juta karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau (PHK). Untuk itu, dia berharap setidaknya Kemenperin bisa mencegah agar tidak terjadi PHK kembali.

"Kemenperin harus bisa menahan laju setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK harus dipikirkan solusinya," tandas Lamhot.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP