Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin gandeng 5 kementerian garap kendaraan pedesaan

Kemenperin gandeng 5 kementerian garap kendaraan pedesaan mobil pedesaan. ©2017 Merdeka.com/anggun p situmorang

Merdeka.com - Ditjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian menggandeng enam kementerian lain dan beberapa lembaga dalam pengembangan kendaraan pedesaan.

"Kami memang tidak bisa kerja sendiri untuk mengembangkan kendaraan pedesaan, makanya ada beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dan kami undang diskusi," kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih seperti ditulis Antara Jakarta, Rabu (6/12).

Beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan kendaraan pedesaan antara lain Kemenperin, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Kemudian Bappenas, Astra Modal Ventura, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Institut Otomotif Indonesia (IOI), Perkumpulan IKM Komponen Otomotif (PIKKO), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan Dinas yang membidangi industri di Klaten, Tegal dan Jawa Tengah.

"Pengembangan kendaraan pedesaan membutuhkan keterlibatan, komitmen dan sinergi dari berbagai pihak," tegas Gati.

Menurut Gati, pemerintah masih perlu menyusun regulasi yang menjadi payung hukum pengembangan kendaraan pedesaan, mempersiapkan pihak-pihak yang berperan dalam produksi kendaraan pedesaan, termasuk insentif untuk investor dan integratornya.

Selain itu, akan dilakukan pemetaan kontribusi IKM untuk kendaraan ini, menentukan perawatan dan perbaikannya, memastikan ketersediaan suku cadang dan sebagainya.

Gati berharap pengembangan kendaraan pedesaan dapat membawa efek berganda bagi perkembangan industri otomotif dalam negeri, tetapi juga peningkatan kualitas SDM sektor industri otomotif dan alat mesin pertanian dalam negeri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP