KemenPAN-RB: PNS Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang keras ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan mudik dan cuti dalam rentang waktu 6 hingga 17 Mei 2021, atau periode peniadaan mudik Lebaran.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update: ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5).
Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.
"Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan bahwa nanti kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website www.lapor. go.id," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkannya ke Kementerian PAN-RB melalui aplikasi SP4N-Lapor, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada melalui SMS 1708.
Laporan Berkala
Di samping itu, KemenPAN-RB juga mewajibkan para pembina kepegawaian ASN untuk memberikan laporan secara berkala kepada KemenPAN-RB jika ada ASN yang mudik atau berhasil cuti dalam masa larangan yang berlaku.
"Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah. Sehingga pada pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari masing-masing," imbaunya.
Dalam SE ada Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Kemudian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
"Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila memang ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah. Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya