Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KemenPAN-RB janji cari solusi buat 93.721 PNS yang belum registrasi

KemenPAN-RB janji cari solusi buat 93.721 PNS yang belum registrasi CPNS Surabaya. ©2013 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berjanji akan mencari solusi untuk 93.721 PNS yang belum melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan nasib PNS yang belum teregistrasi.

"Nanti kami akan koordinasi dengan BKN. BKN sebenarnya sudah memberi perpanjangan pendataan hingga akhir Januari 2016, berarti sudah ditoleransi. BKN tidak akan gegabah," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (12/2).

Herman mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan mencari tahu alasan PNS tersebut tidak melakukan pendataan. Padahal, pendataan sudah menggunakan sistem online. "Kita akan cari tahu, mungkin ada hal di luar jangkauan," katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

BKN dalam keterangannya menjelaskan bahwa 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

"Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat seperti dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (12/1).

Menurut Tumpak, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS, setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit pengolahan data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP