KemenkopUKM minta rencana pembatasan transaksi tunai disosialisasikan
Merdeka.com - Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rencana terkait dengan PTUK perlu disosialisasikan kembali, khususnya bagi para pelaku UKM.
"Saya pikir bertahap, karena masyarakat harus disosialisasikan dulu," kata Agus di Jakarta, Minggu (22/4)
Menurutnya, proses transaksi jual beli di luar negeri belum sepenuhnya menggunakan electronic data capture (EDC). Pada prosesnya masyarakat masih banyak yang sering menggunakan uang tunai.
"Misal contoh kita keluar negeri (harus) pakai EDC tidak? Kalo beli oleh-oleh belum kan. Di negara maju di Jepang, di mana pun belum. Nanti suatu saat kalau semua sudah tanpa uang tunai, ya kita harus bisa beradaptasi. Bangsa kita tingkat adaptasi tinggi," imbuhnya.
Bahkan, dia menyebut RUU terkait dengan PTUK belum tentu ditetapkan dan akan terlaksanakan. "Bukan berarti tidak setuju dengan cashless tapi bertahap, disosialisasikan dulu dicek dulu kesiapan dari masyarakat. Kita bertahap lah," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya