Kemenkop minta masyarakat laporkan perbankan yang potong KUR
Merdeka.com - Kepala Bidang Penjaminan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hasyim mengatakan jumlah kredit usaha rakyat yang diterima oleh masyarakat bersifat penuh alias tidak dipotong. Karena itu, pihak perbankan maupun penyalur KUR dilarang untuk memotong bantuan KUR.
"Bank tidak boleh potong. Misalnya ada yang kredit 20 juta terus kasihnya 19 juta," ungkapnya dalam FGD yang diselenggarakan oleh Jalan Media Communication (JMC), di Jakarta, Kamis (20/9).
Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama para penerima KUR untuk tak segan-segan menyampaikan kepada pemerintah jika ada lembaga penyalur KUR yang mempersulit masyarakat untuk mengakses KUR, salah satunya memotong jumlah KUR.
"Bank mana juga yang mempersulit laporkan nanti kita laporkan. Boleh ajuin KUR sekarang. Syaratnya punya usahanya layak tapi belum punya agunan yang cukup. Minimal 6 bulan berjalan usahanya," kata dia.
Untuk diketahui, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir Agustus 2018 mencapai Rp 88 triliun. Realisasi ini setara 70,9 persen dari target di 2018 sebesar Rp123,531 triliun.
Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro 66,7 persen diikuti dengan skema KUR Kecil 33 persen dan KUR TKI 0,3 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya