Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu usul besaran ICP USD 40 per barel dalam asumsi RAPBN-P 2016

Kemenkeu usul besaran ICP USD 40 per barel dalam asumsi RAPBN-P 2016 Index Minyak. AFP, merdeka.com/Djoko

Merdeka.com - Pemerintah kembali membahas asumsi dasar sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pembahasan tersebut berfokus pada angka Indonesia Crude Price (ICP) sebesar USD 45 per barel, lifting minyak bumi 820.000 barel per hari, lifting gas bumi 1,15 juta barel setara minyak per hari yang sudah di putuskan bersama Komisi VII dalam rapat kemarin, Selasa (14/6).

Asumsi yang telah dibahas di Komisi VII tersebut diubah dalam rapat Banggar bersama pemerintah. ICP yang semula ditetapkan USD 45 per barel, diusulkan pemerintah untuk diturunkan menjadi USD 40 per barel.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menilai apabila ICP ditetapkan pada USD 45 per barel akan berimbas pada naiknya defisit anggaran.

"Menurut kami harga yang mungkin terjadi USD 40 per barel bukan USD 45 per barel. Karena kalau asumsi USD 45, rata-rata di Juli sampai Desember harus USD 54 per barel, karena musim panas harga minyak turun dan musim dingin harga minyak dunia naik lagi. Impact ke APBN kalau yang kita perkirakan itu tidak tercapai. Maka defisitnya naik," ujar Suahasil di Ruang Rapat Banggar, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Dari sisi lifting minyak bumi, pemerintah dan anggota Banggar setuju dengan angka 820.000 barel per hari.

"Lifting minyak bumi dan gas seperti yang disampaikan, lifting minyak 820.000 barel per hari, lifitng gas 1,15 juta setara minyak per hari kemungkinan didapatkan karena masih bisa dicari sumber-sumber lain oleh SKK Migas," kata Suahasil.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP