Kemenkeu tegaskan pajak e-commerce untuk tegakkan asas kesetaraan
Merdeka.com - Pemerintah berkomitmen mengejar pajak para pelaku usaha daring atau e-commerce. Hal itu dilakukan agar ada asas keadilan dengan para pelaku usaha offline atau konvensional.
"Kalau yang 'cross border' (impor) misalnya bea masuknya juga dikenakan, juga PPN, PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada asas netralitas dan treatment-nya," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam sebuah acara di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12).
Kendati demikian, belum ada kepastian kapan e-commerce akan dipajaki. Sebab, pemerintah saat ini masih mengkaji dan merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi digital tersebut.
Terlebih, harus ada level kesetaraan (same level of playing field) antara konvensional dan digitalisasi. Sebab, digitalisasi ekonomi ini ada yang berbentuk fisik (tangible) dan ada yang tidak berbentuk fisik (intangible) seperti software.
"E-commerce ini kan cukup luas, ada yang tangible dan intangible. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.
Mardiasmo menjelaskan, pungutan pajak terhadap e-commerce ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, namun mengacu pada yang telah ada. Bedanya, hanya akan diatur tata cara penarikan pajaknya.
Pemungutan pajak tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode besaran pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya