Kemenkeu target rasio pajak 16 persen dalam 3 tahun
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto bisa mencapai 16 persen secepatnya dalam tiga tahun mendatang. Saat ini, pemerintah menetapkan rasio pajak 12,51 persen.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Andin Hadiyanto saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Andin menjelaskan, rasio pajak 12,51 persen tersebut hanya memerhitungkan penerimaan pajak dan bea cukai. Sementara, negara lain ada yang menetapkan rasio pajak berdasarkan standar Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Yaitu, memerhitungkan seluruh penerimaan pajak dan bukan pajak diterima pemerintah pusat ditambah pajak daerah.
Kendati demikian Dia mengakui rasio pajak 12,51 persen belum ideal. Sebab, rasio pajak di negara lain sudah mencapai 15 persen-16 persen.
"Masih ada gap 3 persen-4 persen, dimana itu yang akan kami kejar dalam 3 tahun-5 tahun ke depan," katanya. "Oleh karena itu kenapa tahun ini target pajak diupayakan dapat meningkat lebih tinggi."
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri pernah mengungkapkan Indonesia butuh sepuluh tahun jika ingin memiliki rasio pajak seperti Jepang, sekitar 28 persen. Jika kondisi penambahan jumlah pegawai di dua institusi pengumpul pajak, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, berjalan stagnan.
"Oleh karena itu kita perlu extra effort untuk meningkatkan rasio pajak," kata Chatib saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, akhir pekan.
Rasio pajak sebesar itu diperoleh oleh Jepang dengan kondisi jumlah penduduk mencapai sekitar 120 juta jiwa dan pegawai pajak sekitar 60 ribu orang. Sementara, rasio pajak Indonesia baru di bawah 15 persen lantaran pegawai pajaknya hanya berjumlah 33 ribu orang, sementara penduduk di tanah air mencapai 240 juta jiwa.
"Kalau petugas pajak kita sudah 120 ribu orang, tidak ada alasan untuk rasio pajak kita tak bisa menyamai Jepang," kata Chatib.
Namun, lanjut Chatib, upaya tersebut bakal berlangsung lama jika Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi hanya memberikan tambahan 8 ribu pegawai per tahun untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. "Kita harus menunggu 10 tahun (menyamai rasio pajak Jepang)."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Target realisasi investasi di Kaltim tahun 2023 ditetapkan pencapaiannya sebesar Rp 64,5 triliun.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaSecara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBergabungnya para tokoh ini akan membawa dampak besar untuk meningkatkan elektoral.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.
Baca Selengkapnya