Kemenkeu Sebut Kebijakan Plastik Berbayar Bukan Akibat Pungutan Cukai
Merdeka.com - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan kantong plastik oleh peritel belakangan ini pungutan tersebut bukan merupakan cukai. Pihaknya juga belum mengetahui tujuan dan maksud penggunaan pungutan tersebut.
"Saya pastikan itu bukan pungutan cukai. Kalau boleh pungutan itu pungutan apa, tujuan pungutan apa, peraturan apa, siapa yang mungut, di mana dan penggunaan pungutan untuk apa," ujar Nirwala saat dihubungi merdeka.com, ditulis Senin (4/3).
Sementara itu, dia juga menyebut pengenaan cukai plastik nantinya tidak akan memberatkan dunia usaha. Sebab, yang akan membayar cukai adalah konsumen/masyarakat.
"Ada pemahaman mendasar yang salah tentang pengenaan cukai. Pengenaan cukai dipahami industri plastik akan membebani industri plastik. Pemahaman itu salah karena tax payer adalah konsumen bukan industri," imbuhnya.
Nirwala melanjutkan, peran industri dalam hal ini adalah sebagai pemungut atau tax person. Nantinya hasil pungutan cukai akan dikumpulkan kembali oleh pemerintah dari industri sesuai dengan besaran cukai plastik yang ditetapkan.
"Dalam hal ini industri hanya tax person atau pihak yang memungut. Jadi yang membayar atau payer itu adalah konsumen," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaEs tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya