Kemenkeu: Pengusaha Tak Perlu Takut Data Diintip DJP
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mendorong seluruh pengusaha di Tanah Air mengintegrasikan data transaksinya dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan. Dia pun menjamin seluruh data yang diintegrasikan aman.
Suahasil menyebut selama ini stigma yang ada di pengusaha kebanyakan takut untuk mengintegrasikan dikarenakan faktor keamanan. Selain itu, proses yang berbelit juga menjadi ketakutan bagi para pengusaha.
"Tidak ada masalah kalau data transaksi (pengusaha) itu diketahui oleh DJP. Ini suatu jaminan kalau ada yang macam-macam sama data itu, kami di Kemenkeu, Pak Dirjen di dalam DJP kita pites sama-sama, kita teken sama sama," kata dia di Kantor PLN Jakarta, Jumat (31/1).
Secara prosedur di dalam DJP sudah ada yang bertanggung jawab untuk mengelola data. Di mana, masing-masing memiliki tugas dan fungsinya berdasarkan kinerjanya, mulai siapa yang menerima, memproses, hingga yang menggunakan di dalam SPT Pajak.
Di samping itu, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu juga meyakinkan, seluruh sistem yang berada di DJP sudah diakui oleh internasional. Sehingga secara tata kelola keamanannya pun terjamin.
"Kalau dianggap tata kelola data tidak bener kita tidak boleh ikut data internasional. Pengamanan data yang untuk di Indonesia sudah diakui dunia internasional," jelas dia.
Seperti diketahui, sejauh ini baru ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan dengan DJP Kemenkeu diantaranya adalah PT Pertamina (Persero) dan juga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Kita sampaikan dunia usaha Indonesia. Anda lihat itu di BUMN. Kalau anda konek datanya sistem administrasi ribet bisa lebih simpel pemeriksaan akan sedikit, pemeriksaan bukan lagi eyel-eyelan di level itu," katanya.
Minta Bulog Intergrasikan Data
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin tiga holding BUMN dan Bulog segera melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kategori perusahaan yang didorong untuk melakukan integrasi perpajakan, yaitu perusahaan BUMN besar terutama holding. Kemudian, perusahaan yang diberikan tugas menyalurkan subsidi.
"Lucu juga minta uang dari pemerintah tapi tidak terintegrasi kan aneh. Terutama bagi kami semua holding," kata Budi, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (31/1).
Dia menyebutkan, holding BUMN yang akan melakukan integrasi perpajakan tambang, pupuk dan semen, sedangkan perusahaan yang bertugas menyalurkan subsidi yaitu pupuk dan Bulog.
"Tambang, Pupuk, Semen dan BUMN yang mendapat uang dari pemerintah, Pertamina sudah PLN sudah tinggal Bulog," paparnya.
Budi pun telah memanggil Direktur Utama perusahaan BUMN yang belum melakukan integrasi perpajakan dengan Ditjen Pajak. Saat ini, ada enam holding yang sudah terintegrasi perpajaknnya.
"Pak menteri ingin semua holding, tapi stakholder tidak setuju, mungkin tidak mau transparan pajaknya," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyentil Prabowo Subianto saat menolak membuka data pertahanan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud tengah mengumpulkan dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan data anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam RKKL 2019-2004
Baca Selengkapnya