Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Pengambilalihan Aset TMII Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara

Kemenkeu: Pengambilalihan Aset TMII Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara keong mas TMII. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan, menegaskan bahwa, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pengambilalihan dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.

"Ini bukan semata-mata penerimaan neagra kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," jelas Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan, TMII jelas merupakan barang milik negara (BMN) sejak 1977 lalu. Hanya saja pada waktu itu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 pengelolaan diberikan kepada Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Namun setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir. Artinya pengelolaan TMII berada di bawah pemerintahan.

"Jadi jelas milik negara. Bukan menjadi milik negara kemarin sore tapi tahun 1977 itu barang miliki negara dikelola oleh penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita," tegasnya.

"Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu barang milik negara dulunya dikelola oleh yayasan sekarang dilaksanakan oleh Kepres baru kepada negara dalam hal ini oleh Setneg," sambung dia.

Kerap Alami Kerugian

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, kerap mengalami kerugian. Sehingga, Yayasan Harapan Kita harus mensubsidi Rp 40-50 miliar per tahun untuk menutupi kerugian yang dialami.

"Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun, Yayasan Harapan Kita menyubsidi antara Rp 40-50 miliar," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4).

Dia mengakui hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII. Pasalnya, dengan kerugian yang dialami, maka TMII otomatis tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

"Tadi saya sampaikan ada kerugian Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan. Kasian Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Moeldoko mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan kepada TMII pada 2016. Hingga akhirnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan TMII.

Hasilnya, BPK merekomendasikan agar pengelolaan TMII diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini agar kualitas pengelolaan aset negara dapat optimal dan lebih baik sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

"Pada 2016 Pak Mensesneg sudah lakukan pendampingan kepada TMII, apa persoalannya, bagaimana kinerjanya seperti ini. Tapi ternyata sampai dengan sekarang tidak ada perubahan kinerja yang baik. Itulah kenapa kira-kira baru sekarang (diambil alih)," jelas Moeldoko.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.

Baca Selengkapnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Tak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Keduanya turut mendapat perlakuan tak terduga dari Titiek.

Baca Selengkapnya
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya