Kemenkeu: Omnibus Law Perpajakan Masuk dalam RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan atau Omnibus Law Perpajakan sudah masuk ke dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan seluruh poin penting yang ada dalam Omnibus Law Perpajakan juga masuk dalam satu bagian.
"Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kita hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah, ketemu dengan DPR juga vicon (virtual)," kata dia saat video conference di Jakarta, Kamis (1/10)
Penggabungan dua aturan sapu jagad itu menurutnya tidak menjadi masalah. Sebab, kedua aturan ini bertujuan sama-sama memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
"Omnibus Law perpajakan jadi masuk ke cluster Cipta Kerja. Omnibus Law Cipta Kerja cluster perpajakan itu memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi tidak harus terpisah," jelasnya.
Adapun kebijakan dalam klaster perpajakan juga sudah dijalankan oleh pemerintah, yaitu penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang dari 25 persen menjadi 22 persen. Keputusan itu sudah tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
"Ini sangat efisien gimana semuanya, reform direncanakan masuk ke satu Omnibus Law, tidak terpisah," ungkapnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya