Kemenkeu merasa LPS tak keliru 5 kali suntik dana Bank Mutiara
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri memiliki pendapat berbeda dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Auditor negara sebelumnya menilai keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan Penanaman Modal Sementara (PMS) untuk kelima kalinya tahun lalu, sebesar Rp 1,24 triliun, berpotensi melanggar Undang-Undang.
Selaku Ketua Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), menkeu menilai rapat bersama LPS, Bank Indonesia , dan Otoritas Jasa Keuangan pada 16 Desember lalu berjalan normal. Kebutuhan pemberian dana talangan juga dianggap wajar. Pertimbangannya, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mutiara anjlok.
"Pada pertemuan 16 Desember, disampaikan, LPS silakan mengambil langkah-langkah yang sesuai," kata Chatib di kantornya, Jakarta, Senin (21/4).
BPK dalam hasil laporannya pada 17 April lalu mengatakan FKSSK tidak menjalankan prosedur rapat menentukan kesehatan Bank Mutiara . Soalnya, pada 30 Juni 2013 CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen. Seharusnya Bank Indonesia yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan perbankan, tidak mengizinkan suntikan modal dari LPS.
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro turut menilai tidak ada masalah dalam PMS kelima kalinya itu. LPS sebagai pemilik Bank Mutiara dan BI dinilainya telah menjalankan tugas.
"Justru kita (FKSSK) tidak boleh turut campur. Itu urusan pemilik modal (LPS) dengan banknya," kata Bambang.
Wamenkeu juga menolak berkomentar, apakah LPS menyalahi prosedur karena tidak memeriksa sejarah CAR bank bermasalah itu. "Cek sama BI deh soal (CAR) minus itu benar atau enggak," kata pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FKSSK ini.
Sedangkan Chatib mengaku CAR yang dilaporkan anjlok, tapi tak sampai minus. "Nanti kita pelajari dulu dari laporannya BPK . Karena di dalam rapat FKSSK (16 Desember), CAR-nya 5,43 persen," ungkapnya.
BPK meyakini Bank Mutiara memanipulasi CAR pada periode 2011-2013. Itu terlihat misalnya dari keberadaan aset produktif yang masuk kategori kolateral lima alias aset toxic, tidak pernah dilaporkan direksi Bank Mutiara kepada LPS. Hasilnya, rasio kecukupan modal (CAR) bekas Bank Century itu sepanjang periode 2011-2013 terkesan bagus.
"Kalau terjadi sampai CAR minus, maka bank itu tidak dapat disehatkan, dan harus dimintakan keputusan FKSSK bahwa apakah itu nanti berkelanjutan atau tidak. Tapi ini langsung dibayar oleh LPS kepada Bank Mutiara ," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaEmpat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.
Baca Selengkapnya