Kemenkeu kaji insentif investasi di bawah Rp 500 miliar
Merdeka.com - Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan menyatakan bahwa penetapan skema insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil yaitu di bawah Rp 500 miliar masih dalam pengkajian.
Dia mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menentukan skema melalui tax holiday maupun tax allowance. Ditargetkan, skema tersebut bisa selesai bulan Mei 2018.
"Masih dilihat apakah melalui allowance atau holiday. Tapi yang jelas kita akan memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan di bawah Rp500 miliar untuk mendapatkan insentif," kata Rofyanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4).
Dengan adanya insentif perpajakan diharapkan akan semakin menarik minat para investor untuk menanam modal di Indonesia. Dia menegaskan, diberlakukannya insentif tidak akan mengakibatkan terjadinya penggelapan pajak.
"Kita coba kembalikan ke regulasi yang ada, UU Penanaman Modal. Kalau di sektor pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, itu bisa diberikan pengurangan pajak. Tapi kalau bergeraknya di pengurangan penghasilannya, bisa allowance atau super deduction jadi kita bergerak di tataran undang-undang yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, menurutnya, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.
"Kemarin yang terbit itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah 500 miliar itu nasibnya bagaimana? Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas usai menggelar rapat koordinasi mengenai insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Sejauh ini sudah ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memberikan insentif terhadap investor menengah tersebut. Salah satunya, membuka kemungkinan mengubah kembali aturan mengenai tax holiday.
"Ini kan ada pro ada kontra. Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction jadi satu aspek kebijakan ya," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya