Kemenkeu jamin penghentian tunjangan tak kurangi kesejahteraan guru di daerah
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melakukan penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II 2018 di daerah tertentu. Penghentian ini untuk mendorong daerah memanfaatkan dana mengendap yang selama ini belum tersalurkan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penghentian penyaluran tunjangan ini tidak akan mengurangi kesejahteraan guru di daerah. Sebab, daerah masih memiliki dana yang cukup untuk membayar tunjangan guru.
"Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan. Karena anggarannya di daerah tersebut tersedia," ujar Astera kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/8).
Astera mengatakan, penghentian ini sudah melalui kajian bersama dengan kementerian terkait dan melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dalam koordinasi selanjutnya menyampaikan bahwa masih memiliki dana yang cukup untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun.
"Jumlah anggarannya di daerah mencukupi untuk membayar tunjangan tersebut dalam hal ini tunjangan guru hingga akhir tahun. Maka berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbud dan kajian bersama untuk yang tahapan kedua ini untuk daerah tertentu tersebut dihentikan," jelasnya.
Astera menambahkan, kebijakan penghentian ini juga telah mempertimbangkan efektivitas dan kebutuhan rill setiap daerah. "Hal tersebut melihat efektivitas dan kebutuhan riil dari masing-masing daerah. Yang paling penting adalah hak guru tidak berkurang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya