Kemenkeu harus yakin smelter dibangun setelah BK didiskon
Merdeka.com - Wacana diskon bea keluar (BK) ekspor konsentrat mineral dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin (4/3). Kajian revisinya masih menunggu rumusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Andin Hadiyanto mengaku masih menunggu rumusan diskon BK diserahkan oleh tim ESDM. Ide itu selama ini baru dibicarakan dalam tataran informal.
Untuk sementara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014 soal kebijakan BK progresif masih berlaku. "Mekanismenya kalau dari tim tarif, kalau memang mau diubah harus diubah dari usulan sektor. Saya belum menerima seperti apa dari ESDM," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3).
Walau kemungkinan besar akan meloloskan usulan Kementerian ESDM itu, Andin menyatakan timnya akan tetap melakukan kajian. Kemenkeu ogah jika pelonggaran BK pada akhirnya tidak berdampak pada peningkatan keseriusan perusahaan tambang membangun smelter.
"Dari sisi teknis, kita harus lihat kajian hukumnya, efektivitasnya. Jangan sampai peraturan itu tidak berjalan," kata Andin.
Kemenkeu memastikan ide mendiskon BK ini bukan datang dari BKF. Bendahara negara sebetulnya ingin tetap menerapkan sistem bea keluar progresif. Rupanya, berkaca pada anjloknya ekspor hasil tambang selama Januari lalu ESDM melihat perlu ada pelonggaran supaya negara tetap memperoleh devisa.
"Kita kan terima banyak masukan. Kalau jelasnya tanya ESDM saja. Keuangan hanya mengkoordinir saja, seperti itu memang governance dari kita," kata Andin.
Ide ini pertama kali dilontarkan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo. Wacana itu kontroversial karena terkesan mengikuti kemauan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang aktif melobi pemerintah supaya ada pelonggaran BK.
Dalam PMK soal pelonggaran ekspor konsentrat mineral itu, diatur batas minimal pengolahan enam komoditas utama yang memperoleh kebijakan bea keluar progresif. Nominal pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali.
Sepanjang 2014 untuk beberapa jenis konsentrat bea keluar ditetapkan 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, demikian seterusnya hingga 2017 akan mencapai 60 persen.
Diskon BK ini akan diberikan pada perusahaan manapun yang serius menunjukkan niat membangun instalasi pengolahan tambang, hingga periode 2017. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis perusahaan yang menggali mineral tapi belum dimurnikan.
Syarat pemberian pelonggaran itu adalah perseroan wajib menyerahkan hasil Feasibility Study (FS) dan uang jaminan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang juga mengetahui rencana diskon BK, membantah ada desakan dari Freeport dan Newmont. Dia menegaskan pemerintah tidak sedang mengistimewakan dua perusahaan Amerika Serikat itu saja.
"Keringanan itu untuk semua perusahaan tambang yang bisa memenuhi syarat yang diajukan," cetusnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya