Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Catat 37 Daerah Ajukan Pinjaman dengan Total Nilai Rp 30 T

Kemenkeu Catat 37 Daerah Ajukan Pinjaman dengan Total Nilai Rp 30 T Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. ©2020 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan sudah ada 37 daerah yang mengajukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat. Total pengajuan dari sejumlah daerah tersebut sebanyak Rp 30 triliun.

"Ada 37 daerah yang mengajukan dan dilihat dari jumlahnya mencapai Rp 30 triliun," kata Primanto dalam Talk Show Daerah Bangkit, Indonesia Maju, Jakarta, Kamis (27/8).

Padahal, lanjut Prima sapaannya, pemerintah hanya menyediakan anggaran pinjaman daerah sebesar Rp 15 triliun. Dana pinjaman tersebut berasal dari APBN Rp 10 triliun dan Rp 5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman daerah ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun program ini banyak diminati karena ada banyak relaksasi yang diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dari segi prosesnya di sini sangat rileks dalam artian banyak ketentuan yang tadinya dalam waktu panjang kita potong," tutur Prima.

Pengelolaan proses dilakukan secara paralel. Sehingga yang tadinya memerlukan persetujuan tertentu dengan proses panjang, sekarang dipangkas dan dialihkan ke belakang. Misalnya dari persetujuan jadi pertanggungjawaban.

"Ini tetap bisa jalan prosesnya karena ditaruh di belakang," kata dia.

Syarat Pemberian Pinjaman

pinjamanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Meski begitu, pemerintah pusat tetap melakukan asesmen dan mensyaratkan daerah yang bisa mengajukan memiliki koneksi dengan wilayah epicentrum penyebaran virus corona. Dari sisi program, penggunaan dana pinjaman daerah ini harus berhubungan dengan penanganan dampak Covid-19.

"Bukan cuma untuk kegiatan kesehatan tetapi juga untuk kegiatan ekonomi daerah," kata dia.

Tujuannya, agar dana pinjaman ini tidak diberikan sembarangan dan meyakinkan dana digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pinjaman juga tidak boleh lebih dari 75 persen dari dana transfer daerah.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk sektor kementerian/lembaga dan daerah sebanyak Rp 106,1 triliun. Dari jumlah tersebut anggaran untuk fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp 10 triliun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP