Kemenkeu bolehkan OJK beli obligasi negara tanpa perantara
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memperbolehkan pembelian Surat Utang Negara (SUN) dengan menggunakan rupiah dan valuta asing dengan sistem lelang atau private placement. Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.08/2015.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan minimal pembelian SUN menggunakan rupiah mencapai Rp 300 juta.
"Untuk minimal valas sebesar USD 50 juta atau ekuivalen dengan uang asing lain," ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7).
Selain itu, Kemenkeu juga mempersilahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan penawaran langsung pembelian SUN, seperti dilakukan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pemerintah daerah. Sebelum aturan ini dikeluarkan, OJK harus menggunakan jasa dealer utama untuk membeli obligasi negara.
"OJK kan terima iuran tetap maka dananya numpuk dan SBN (Surat Berharga Negara) adalah salah satu tujuan mereka. OJK kan institusi besar jadi enggak usah diragukan lagi," kata dia.
"Kami ada 19 dealer utama, mereka yang menilai kredibel atau nggak potensinya."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya