Kemenkeu: Biaya Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Tidak Dibebankan Kepada BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini mengatakan, standar pelayanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diatur dan mencakup berbagai rekomendasi kesehatan. Khususnya di masa pandemi Covid-19 dalam hal vaksinasi.
Menurutnya, program pemerintah vaksinasi Covid-19 seharusnya tidak menjadi bagian dalam tanggungan JKN yang dilakukan BPJS Kesehatan. Sebab vaksinasi merupakan pengecualian dan produk program pemerintah.
"Yang pasti ini jadi beban JKN," kata Didik di Jakarta, Selasa (20/10).
Didik bercerita, ada beberapa hal yang semula jadi bagian dari JKN dan tidak tanggung pemerintah. Misalnya pada program perawatan gigi yang sifatnya ke arah estetik. Ini tidak lagi jadi tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri.
"Jadi kalau program pemerintah ya ditanggung pemerintah, kalau ada hal lain yang out over cover misalnya perawatan gigi yang arahnya estetik dan sejenisnya ini masih dalam kajian kami," kata dia.
Masalah Pemasukan Dana
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKata Didik, pemerintah dalam hal ini sebagai last resort yang harus menjadi penyokong bila terjadi sesuatu dengan JKN. Namun saat ini masalahnya bukan pada permintaan tetapi pemasukan dana.
Sehingga, solusi yang seharusnya diambil dengan meningkatkan iuran JKN. Lalu melakukan rasionalisasi dan efisiensi pengeluaran.
"Kita perlu berpikir membuka upaya kreatif, meskipun itu bukan hal yang bisa cepat dilakukan," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya