Kemenkeu Belum Hitung Potensi Penerimaan PPN Sembako
Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan polemik rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bagi bahan pangan atau sembako. Menurutnya, sejauh ini, pemerintah belum sama sekali menghitung potensi keuntungan ataupun memasukkan sembako sebagai objek pajak sumber penerimaan negara.
"Kalau untuk bahan kebutuhan pokok, pemerintah sama sekali tidak menghitung (keuntungan) atau tidak memasukkan untuk menambah penerimaan negara," ungkapnya dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (12/6).
Kendati demikian, diakuinya saat ini pemerintah tengah melakukan penyesuaian atas skema pengenaan, objek, maupun tarif PPN, termasuk kelompok sembako. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.
"Karena kita percaya masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar juga barang kebutuhan pokok yang bisa dikenai pajak (lebih adil)," ujarnya.
Dia mencontohkan, saat ini, beras premium untuk ukuran satu kilogram dengan harga jual Rp50 ribu masih tidak dikenai PPN. Di sisi lain beras kualitas lebih rendah yang dijual di pasaran seharga Rp10 ribu untuk kemasan satu kilogram juga tidak dikenai PPN. Pun, daging segar jenis wagyu di supermarket itu digolongkan bukan objek PPN sama dengan daging ayam potong di pasar tradisional.
Artinya, kata Yustinus, sistem perpajakan di Indonesia masih belum adil bagi kelompok ekonomi bawah. Sekaligus juga membuat susah pemerintah dalam mengajak golongan kelas menengah atas untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui kewajiban membayarkan pajak.
"Ini yang kita ingin atasi," ujar Anak Buah Sri Mulyani tersebut menekankan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya