Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu bantah terlalu lama urus pembebasan pajak

Kemenkeu bantah terlalu lama urus pembebasan pajak baja. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menegaskan pihaknya mengetahui dua perusahaan yang diusulkan mendapat pembebasan pajak (tax holiday). Sehingga dia menolak bila disebut memperlambat pemberian insentif fiskal itu.

"Jadi yang kita berikan tax holiday itu hanya Unilever dan Petrokimia Boutadine. Kalau ada yang lain seperti yang banyak dibilang itu, saya tidak tahu," ujarnya di kantornya, Selasa (29/1).

Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan selain Unilever dan Boutadine yang merupakan anak perusahaan Chandra Asri, ada tiga perusahaan lain antre mendapat tax holiday. Dia mengeluhkan kemenkeu terlalu lama mengurus permohonan tax holiday pada perusahaan yang berminat mengembangkan industri baru dan membangun infrastruktur di luar Jawa. Rata-rata pembebasan pajak makan waktu lebih dari enam bulan.

Hidayat juga menyebut kasus perusahaan baja Posco yang bekerja sama dengan Krakatau Steel di Cilegon menjadi salah satu yang urung mendapat pembebasan pajak. Kemenkeu menolak permintaan pabrik asal Korea Selatan itu lantaran minta pembebasan pajak lebih dari 10 tahun.

BKF menganggap seharusnya Kemenperin atau BKPM sudah bisa menanggulangi permintaan tax holiday yang terlalu muluk seperti yang diminta Posco.

"Jadi kalau ada yang minta panjang-panjang, negosiasi dulu lah sama BKPM atau Kemenperin, jangan kirim usulan yang sudah pasti ditolak," tegas Bambang.

Dari penjelasan BKF, perusahaan yang mendapat tax holiday tidak perlu membayar PPh selama 5 tahun sesuai peraturan menteri keuangan nomor 436/2012. Di tahun ke-6 dan ke-7 membayar PPh 50 persen saja. Lalu di tahun ke-8, perusahaan wajib membayar penuh.

Selain itu, Bambang menegaskan agar peminat tax holiday membentuk perusahaan baru. Hal ini untuk memudahkan audit pajak.

"Pajak belum berani kalau tax holiday diberikan pada perluasan usaha tanpa unit usaha baru itu menjadi perusahaan tersendiri. Paling safe itu kalau dalam bentuk badan usaha terpisah," ungkapnya. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP