Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Menkeu Sri Mulyani. ©Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan tarif nol rupiah untuk sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.

"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif 0 rupiah Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menyusun PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10).

Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal. "Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.

Memudahkan UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinnya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Makan Siang Gratis, Mungkinkah?

Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Makan Siang Gratis, Mungkinkah?

Anggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya