Kemenkeu Bakal Perbaiki Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan memperbaiki mekanisme penyaluran dana desa. Tercatat, dari total Rp70 triliun dana desa tahun 2019, Kemenkeu sudah menyalurkan sebanyak Rp52 triliun.
"Hal yang masih menjadi kelemahan (dalam penyaluran) misal kesesuaian program dan sistem laporan yang mungkin rumit karena tingkat keahlian aparatur di tiap desa beragam, Jadi ke depan akan kita buat sistem yang sesuai dengan tata kelola baik," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa (19/11).
Dia mengatakan, ada 3 tahap yang harus dilalui dalam penyaluran dana desa. Di mana tahap pertama sebesar 20 persen pada Januari, tahap kedua sebesar 40 persen di Maret, dan tahap ketiga sebesar 40 persen di bulan Juli.
"Itu ada syaratnya, misal Perda APBD, masing-masing diserahkan perdanya di-list digabungkan dengan rincian desa," imbuhnya.
Selain tahapan penyaluran dan persyaratan tersebut, dana desa juga tidak sembarang bisa diberikan bilamana dana di penyaluran sebelumnya membuahkan realisasi yang tidak maksimal. Dia mengatakan, minimum 70 persen serapannya dengan capaian output sebesar 50 persen.
"Dalam syarat penyaluran ada tahap realisasi dan capaian serapan, dan output, kita lihat itu, kalau belum tercapai tak diberikan (disalurkan)," jelas Astera.
Terkait berapa jumlah dana desa yang disinyalir telah tersalurkan ke empat desa 'fiktif' di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Astera belum menanggapi. Menurutnya hal itu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemegang data desa terkait.
"Kita tunggu data Kemendagri, terkait masalah kerugian negara," tutup dia.
Ada Maladministrasi 4 Desa di Konawe
Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkap fakta di balik prahara dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, empat desa di kabupaten tersebut bukanlah fiktif, hanya tata kelola pemerintahannya saja yang tidak optimal karena cacat hukum.
"Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal," kata Nata saat konferensi pers di Operation Room Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Selasa (18/11).
Nata membeberkan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa total terdapat 56 desa. Temuan tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata berkesimpulan ada cacat hukum di dalamnya.
"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya