Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub tawarkan sembilan syarat kereta cepat

Kemenhub tawarkan sembilan syarat kereta cepat Jokowi resmikan kereta cepat Bandung-Jakarta. ©Reuters/Garry Lotulung

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menawarkan sembilan syarat kereta cepat. Itu terangkum dalam dokumen perjanjianpenyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang kini tengah dibahas bersamaPT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan dokumen perjanjian merupakan salah satu syarat harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu, Kemenhub juga belum mengeluarkan izin pembangunan.

"Masih ada kelengkapan atau persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi PT KCIC. Sehingga Kementerian Perhubungan masih belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Rabu (3/2).

Adapun dokumen masih belum diterima Kemenhub yaitu, rancang bangun, gambar teknis. Kemudian, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.

Terkait perjanjian, Kemenhub mengajukan sebanyak sembilan syarat. Yaitu:

1. Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang;

2. Tidak ada fee konsesi;

3. Tidak menggunakan dana APBN;

4. PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

5. Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear (tidak dijaminkan kepada pihak lain) dan dalam kondisi laik operasi;

6. Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah apabila di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan;

7. Pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjaraka kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC;

8. Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta api cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC;

9. Pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP