Kemenhub target sanksi ngebut di jalan bergulir 2017
Merdeka.com - Pemerintah menargetkan penerapan sanksi mengebut di jalan dalam dua tahun mendatang. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI masih mematangkan bentuk sanksinya.
"Kami sih targetnya 2017 sudah bisa diterapkan sanksi-sanksi yang tegas, jadi tidak ada lagi kecelakaan akibat kebut-kebutan," kata Direktur Kesalamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (30/11).
Sejatinya, menurut Cucu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 111 tahun 2015. Regulasi itu memuat batas kecepatan kendaraan di tol, jalan antarprovinsi, perkotaan dan, pemukiman.
Di tol, batas kecepatan kendaraan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, jalan antar provinsi batas kecepatan 80 km/jam. Kemudian, jalan perkotaan 50 km/jam dan pemukiman maksimal 30 km/jam.
"Batas kecepatan tersebut bisa dievaluasi sesuai dengan kesepakatan dan survey yang dilakukannya dengan pihak Korlantas sebelum sanksi tegas nantinya diterapkan," ungkapnya.
Sayangnya peraturan tersebut belum mencakup pengenaan sanksi maksimal. Sebab, Kemenhub dan Kepolisian RI belum mencapai kesepakatan.
"Jadi penerapan dan sanksinya kita masih berkoordinasi dengan Korlantas POlri. Apakah pengawasannya memakai CCTV atau teknologi lainnya," ujarnya.
Kemenhub mengusulkan penggunaan CCTV seperti di negara maju. Jika kendaraan terekam melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal, maka pihak berwajib bisa mengirim surat tagihan denda ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, Kepolisian masih keberatan. Alasannya, kendaraan seringkali sudah berganti tuan namun dokumen kepemilikan masih atas nama pemilik lama. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya