Kemenhub target anggaran 2015 terserap 84,95 persen
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menargetkan penyerapan anggaran pada akhir 2015 sebesar 84,95 persen. Angka ini naik signifikan dibanding tahun lalu hanya 75 persen.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan penyerapan tersebut dilakukan dalam upaya-upaya untuk mendorong percepatan pembangunan, pemanfaatan e-catalog dalam proses pengadaan barang, penghapusan ketentuan yang menghambat percepatan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa serta peningkatan kompetensi SDM Unit Layanan Pengadaan.
"Untuk saat ini penyerapan baru mencapai 12 persen (semester 1 2015). Tahun ini kita mendapatkan anggaran yang dua kali dibanding tahun lalu sebesar Rp 64,9 triliun, tahun lalu hanya Rp 35 triliun dan penyerapannya 75 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Jonan mengatakan sejumlah kendala yang menghambat penyerapan anggaran diantaranya terdapat kegiatan yang anggarannya masih diblokir dari total Rp 15,912 triliun yang masih diblokir, berasal dari APBN-P sebesar Rp 11,053 triliun atau 69,46 persen.
Selanjutnya terdapat refocusing / self blocking perjalanan dinas dan konsinyering / meeting sebesar Rp 771 miliar, pembangunan atau rehabilitas dermaga penyeberangan, fasilitas pelabuhan, pengerukan kolam pelabuhan dan fasilitas navigasi udara pada lokasi yang diusahakan BUMN, kegiatan yang belum dilengkapi dokumen lingkungan (AMDAL/non AMDAL), rencana induk (masterplan) dan dokumen teknis.
Selain itu, terdapat perubahan organisasi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian dan Ditjen Perhubungan Darat (nomenklatur dan penggabungan satker) baru selesai pada bulan April - Mei 2015, terkendala pengadaan lahan, kegiatan masih menunggu persetujuan Multiyears Contract dan penyediaan jasa tidak melakukan penagihan uang muka.
"Untuk pengadaan barang melalui e-catalog pembayarannya dilakukan setelah fisik 100 persen sehingga tidak dilakukan pembayaran uang muka/termin dan tingginya nilai tukar Rupiah terhadap USD, berdampak pada sulitnya mendapatkan penyediaan barang impor," jelas dia.
Untuk itu Jonan mengatakan pihaknya melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Percepatan Penyerapan Anggaran, melengkapi data dukung untuk pengusulan revisi pencairan blokir, melakukan usulan revisi atau relokasi terhadap kegiatan yang diprediksi tidak dapat dilaksanakan, melakukan koordinasi penyusunan AMDAL atau dokumen lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah.
Selain Jonan juga akan mempercepat pengesahan rekomendasi teknis, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instasi terkait untuk pembebasan lahan, memerintahkan penyedia jasa untuk melakukan penarikan uang muka dan termin sesuai kontrak.
"Klinik percepatan penyerapan anggaran masing-masing Sub Sektor mulai 19 Agustus 2015 dan khusu untuk pembangunan pelabuhan laut, perlu dilakukan kegiatan dukungan konsultan perencana untuk pembuatan DED/SID," ungkapnya. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya