Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik

Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik Mobil listrik. ©2013 merdeka.com/idris rusadi putra

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Setidaknya, akan ada dua regulasi yang bakal dibuat.

"Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ditemui Jakarta, Kamis (28/8).

Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan,a satu di antaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.

"Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (kendaraan listrik). Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu," kata Budi.

Sedangkan regulasi kedua menyangkut aturan uji berkala. Nantinya kendaraan listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.

"Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi," ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP