Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sebut izin operasional MAF berakhir November 2017

Kemenhub sebut izin operasional MAF berakhir November 2017 pesawat cessna. jetphoto.net

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan izin operasional yang terakhir diberikan adalah untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan, yaitu dari 8 Mei hingga 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016 sampai 28 Januari 2017.

Dengan demikian, MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan.

"Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," kata agus melalui keterangan resminya, Senin (20/11).

Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi atau sumbangan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang.

Untuk itu, akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman.

"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas kiprah MAF selama ini," imbuhnya.

Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga. Kegiatan MAF di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP