Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Per 15 Januari, tarif angkutan penumpang turun 5 persen

Kemenhub: Per 15 Januari, tarif angkutan penumpang turun 5 persen Angkutan umum. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan bakal menurunkan tarif angkutan penumpang sebesar lima persen per 15 Januari mendatang. Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.

"Penurunan tarif sebesar 5 persen untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, keputusan tersebut hasil diskusi dengan pengusaha transportasi umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Penurunan lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," katanya. "Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah."

Jonan mengatakan, penurunan tarif tidak berlaku untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebab itu menjadi wewenang kepala daerah.

"Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing."

Kendati demikian, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas dia.

Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru:

Tarif Dasar

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 130 menjadi Rp 123

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 144 menjadi Rp 135

Tarif Batas Atas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 169 menjadi Rp 160

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 189 menjadi Rp 176

Tarif Batas Bawah

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 104 menjadi Rp 99

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 115 menjadi Rp 108

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?

Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya