Kemenhub: Per 15 Januari, tarif angkutan penumpang turun 5 persen
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan bakal menurunkan tarif angkutan penumpang sebesar lima persen per 15 Januari mendatang. Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.
"Penurunan tarif sebesar 5 persen untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, keputusan tersebut hasil diskusi dengan pengusaha transportasi umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Penurunan lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," katanya. "Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah."
Jonan mengatakan, penurunan tarif tidak berlaku untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebab itu menjadi wewenang kepala daerah.
"Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing."
Kendati demikian, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan."Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas dia.
Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru:
Tarif Dasar
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 130 menjadi Rp 123
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 144 menjadi Rp 135
Tarif Batas Atas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 169 menjadi Rp 160
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 189 menjadi Rp 176
Tarif Batas Bawah
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 104 menjadi Rp 99
Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 115 menjadi Rp 108
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnya