Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online

Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang melakukan penolakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung.

"Kalau digugat lagi kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi di Hotel Meryln Park, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Budi, PM 118 ini sudah sangat responsif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya yang digugat. Dicontohkan, dirinya tak memasukkan beberapa poin yang menjadi bahan gugatan sebelumnya.

Berkaca dengan luar negeri, setiap negara yang ada taksi online, penyusunan aturannya juga tidaklah mudah. Bahkan, Budi mengaku sistem pembuatan aturan di Indonesia paling aware terhadap pengemudi dan pemilik aplikasi.

"Kalau ada yang belum puas ya tidak masalah. Kalau ada perkembangan lagi soal IT sistem, bisa kita lakukan penyelesaian. Setahun ini biarkan jalani dulu, kalau perlu revisi ya akan kita lakukan," katanya. Rencananya, aturan ini akan diterapkan mulai Juni 2019.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP