Kemenhub: Lewat dari 4 hari, tarif muatan barang naik 900 persen
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok maksimal 2,5 hari. Apabila lebih dari tiga hari, maka akan dikenakan tarif progresif hingga mencapai 900 persen.
"Hari pertama free, hari kedua kena 300 persen, hari ketiga kena 600 persen, hari keempat kena 900 persen, dan hari kelima harus dibawa keluar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono di kantornya, Jakarta, Rabu (21/9).
Pemerintah pun berencana menerapkan ketentuan yang sama di pelabuhan-pelabuhan di luar Tanjung Priok. Hal ini dilakukan demi mencapai target dwelling time selama 2,5 hari.
"Kami akan menghitung lagi (waktu inap dan penalti tarif). Sehingga SK yang dikeluarkan fair buat semua (pelabuhan). Karena harus memperhatikan kapasitas pelabuhan, ketersediaan tenaga kerja," kata Tony.
"Apakah menghitung perpindahan barang, atau perpindahan dokumennya? Sebab, arus dokumen itu ada di luar kewenangan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya