Kemenhub keluarkan tarif anyar batas atas dan bawah angkutan udara
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera menerapkan peraturan menteri (Permen) nomor 126 tahun 2015 tentang formulasi tarif batas atas dan bawah bagi maskapai penerbangan. Peraturan ini segera diterapkan pada 26 September 2015.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menuturkan, dalam peraturan itu tarif batas atas ditentukan naik 10 persen. Sedangkan, tarif bawah menjadi 30 persen dari tarif atas yang sudah dinaikan.
Ada dua alasan pemberlakuan tarif ini dilakukan. Untuk tarif atas, kata Suprasetyo, pemerintah menentukan jumlah itu berdasarkan nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Sudah beberapa pekan ini, Rupiah sedang melemah di level Rp 14.000 per USD.
Penerapan aturan itu juga telah disesuaikan dengan keuangan tiap maskapai. "Kita sekarang sudah lakukan evaluasi keuangan, bila equitynya negatif, ya tidak bisa," kata Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).
Dia melanjutkan, pada penentuan tarif bawah mengikuti pengukuran daya beli masyarakat. Pihaknya berkukuh bahwa rencana penentuan tarif bawah yang semulanya 40 persen menjadi 30 persen juga dipicu hal sama.
"Daya beli masyarakat, kita turunkan jadi 30 persen," ujarnya.
Penerapan Permen 126 tahun 2015 ini, juga mengubah Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 91 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tanggal 30 Desember 2014.
Pada peraturan itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Januari 2015, meminta penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Tarif normal yang dimaksud adalah tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya