Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub cabut izin maskapai yang tak sampaikan laporan keuangan

Kemenhub cabut izin maskapai yang tak sampaikan laporan keuangan Bandara 1. ©www.baliairport.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengancam bakal membekukan usaha maskapai yang tak memberikan laporan keuangan tahun 2015. Sebab, baru 45 dari 61 badan usaha yang menyampaikan laporan keuangan tahun 2015.

"Berdasarkan UU no.1 tahun 2009 mengenai penerbangan dan PM no.18 tahun 2015 bahwa pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah di audit. Tapi dari 61 badan usaha yang wajib menyampaikan laporan, baru 45 badan usaha yang melaporkan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5).

Dari 45 badan usaha tersebut terdiri dari 14 badan usaha niaga angkutan udara berjadwal dan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal. Dari 14 badan usaha angkutan udara biaga berjadwal, sebanyak 12 badan usaha sudah memenuhi ekuitas positif dan 2 badan usaha ekuitas negatif.

"Sedangkan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang sudah kami evaluasi, ada 29 badan usaha ekuitas positif dan 2 ekuitas negatif," kata dia.

Sedangkan, yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2015 ada 16 badan usaha, yang terdiri dari 3 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan 13 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

"Dari 13 badan usaha tersebut, ada 9 badan usaha meminta perpanjangan waktu dan 4 belum menyampaikan laporan," jelas dia.

Suprasetyo menambahkan, bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi. Jika belum menyampaikan laporan setelah tanggal 30 April 2016 maka akan dipublikasikan melalui media. Setelah 31 Mei 2016 akan diberikan Surat Peringatan pertama atau SP 1 dan denda administratif.

Setelah 30 Juni 2016 belum menyampaikan laporan, maka badan usaha akan diberikan SP 2 dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah 31 Juli 2016 akan diberi SP 3, dan 31 Agustus 2016 belum menyampaikan laporan keuangan akan dibekukan izin usaha. Setelah 30 September 2016 belum menyampaikan laporan surat izin usaha akan dicabut," pungkas dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP