Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub buka pendaftaran swasta kelola pelabuhan hingga Juni 2016

Kemenhub buka pendaftaran swasta kelola pelabuhan hingga Juni 2016 Ilustrasi Pelabuhan. Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan swasta membangun dan mengelola pelabuhan umum dengan skema konsensi. Jika masa konsesi habis, swasta harus menyerahkan aset pelabuhan kepada negara.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo, Jakarta, Senin (14/3).

"Badan Usaha Pelabuhan swasta sekarang bisa kelola pelabuhan umum, asal di akhir masa aset konsensi balik ke negara karena telah jadi pelabuhan umum."

Menurutnya, pendaftaran bagi perusahaan swasta yang ingin mengelola pelabuhan umum dibuka hingga Juni 2016 nanti. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Regulasi tersebut merupakan pengganti dari Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 yang menutup peluang swasta untuk mengelola pelabuhan. Swasta hanya boleh mengelola terminal pelabuhan.

Yakni, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.

Sementara pelabuhan dikelola negara dan perusahaan pelat merah.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP