Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub beri tanda pembeda antara taksi online dan konvensional

Kemenhub beri tanda pembeda antara taksi online dan konvensional Tanda pembeda angkutan online dan konvensional. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017. Dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan di daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemerintah akan menambahkan pembeda antara taksi online dan taksi konvensional. Di mana, pada kedua taksi tersebut akan ditambahkan stiker berwarna biru dengan logo yang berbeda. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengenali taksi online dan konvensional.

"Kita tambahkan sebuah penanda untuk membedakan taksi online dan taksi konvensional berupa stiker warna biru lingkaran. Nanti ada stiker bentuk T seperti gambar persimpangan jalan tapi bisa juga mengambarkan taksi. Dan warna biru sebagai tanda cinta angkutan aplikasi ini. Jadi masyarakat dan pihak kepolisian dipermudah dalam pengenalannya," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/3).

Pudji mengatakan pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut pada April mendatang. Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut.

"Tentunya apa yang diharapkan, baik itu taksi berbasis aplikasi atau online maupun taksi konvensional secara umum sudah bisa menerima revisi PM nomor 32. Kita sudah uji publik dua kali tidak perubahan penting yang harus diubah lagi. Saya tanya juga, kepada peserta diskusi apa perlu diadakan uji publik ke tiga? mereka bilang sudah terapkan saja secepatnya," katanya.

Pudji menegaskan aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.

"Ini hanya berlaku pada roda empat. Sementara untuk roda dua belum ada pembahasan kesana," jelasnya.

Pudji berharap dengan diberlakukannya aturan ini akan mengurangi polemik antara taksi online dan konvensional. Termasuk soal pembagian penumpang maupun penerapan tarif kendaraan.

"Pada uji publik sebelumnya sudah kita sampaikan 11 poin yang penting dari revisi ini. Kalau saya ceritakan lagi, akan sangat panjang mundur kebelakang," ungkapnya.

Sebagai informasi, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP