Kemenhub beri kelonggaran aturan buat GrabCar dan Taksi Uber
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran aturan pada angkutan umum berbasis teknologi informasi atau aplikasi online yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Kemenhub memberi perpanjangan waktu enam bulan sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016.
"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).
Namun, pihaknya meminta pengemudi taksi online seperti GrabCar maupun Taksi Uber untuk melaksanakan kewajibannya selama masa sosialisasi. Aturan tersebut berupa pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.
Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama 1 tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuh dia.
Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya