Kemenhub bakal susun aturan untuk ojek online
Merdeka.com - Makin maraknya transportasi ojek berbasis aplikasi menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Kemenhub bakal menyusun regulasi terkait transportasi ojek berbasis online tersebut.
"Seiring dengan perkembangan pemanfaatan teknologi, saat ini ada perubahan perilaku perihal pemanfaatan sepeda motor sebagai transportasi umum. Ada beberapa isu terkait GoJek, Grab Bike, BlueJek, LadyJek dan kawan-kawannya yang menarik untuk didiskusikan saat ini. Yang kita atur adalah sarananya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam acara coffee morning di Jakarta, Senin (26/10).
Djoko mengatakan pemanfaatan aplikasi tidak menyalahi aturan. Namun, kata dia, transportasi ojek yang menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam UU 2 Tahun 2009 tentang LLAJ tidak boleh ada perusahaan angkutan umum menggunakan kendaraan bermotor roda dua" kata dia.
Kendati demikian, transportasi ojek berbasis aplikasi telah membuka lapangan pekerjaan. Djoko meminta pengelola ataupun pendiri aplikasi berbasis ojek untuk memperhatikan aturan yang ada.
"Apa kamu bisa buang air kecil di pojok ruangan ini, kan tidak ada larangan yang tertulis. Tapi kita tidak melakukan karena etika yang kita terapkan" pungkas Djoko. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya